TDL (tarif dasar listrik) dan subsidi listrik, merupakan 2 hal yang tidak terpisahkan. TDL adalah harga jual listrik PLN yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan oleh PLN. Dalam perencanaan TDL, tidak lepas dari perkiraan jumlah subsidi listrik yang akan dianggarkan dalam APBN. Lalu seberapa besar subsidi listrik itu?
Subsidi mungkin bisa diartikan bantuan. Dalam hal ini, subsidi listrik adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada pelanggan PLN yang membeli listrik dari PLN. Besaran subsidi, adalah selisih antara TDL dan harga jual yang seharusnya (harga keekonomian).
Sebagai contoh, bila seorang penjual roti menghabiskan biaya Rp. 10.000,- untuk setiap kue, maka agar ia memperoleh keuntungan, dia memberikan margin untuk harga jualnya menjadi Rp. 11.000,- untuk 1 kue. Nah, lalu harga tersebut diubah oleh pemerintah menjadi Rp. 5.000,- per 1 kue.
Dari contoh di atas, bisa menjadi gambaran antara TDL dan subsidi. Bisa kita analogikan, harga TDL adalah harga Rp. 5.000,-, harga keekonomian adalah Rp. 11.000,- dan subsidi adalah selisihnya, atau sebesar Rp. 6.000,-.
Hal yang perlu diketahui bersama, subsidi ini bukan ditujukan untuk PLN, tapi untuk pelanggan PLN, dalam hal ini masyarakat. Agar setiap masyarakat dapat menikmati listrik. Karena harga listrik menjadi lebih murah.
Untuk TDL 2010, rekan-rekan dapat mengunduhnya pada link berikut ini.
Semoga bermanfaat, salam berbagi..
TDL lagi on fire.... ehehee
ReplyDeleteeh, ki Joko... tapi belum bergejolak ya... mungkin nanti februari dan selanjutnya baru kerasa...
ReplyDelete