Wednesday, January 2, 2013

Listrik Padam, salah siapa?

Beberapa hari kemarin, ane sempet nge-tweet tentang #ListrikPadam. Ada 2 istilah yang digunakan terkait padamnya listrik. Padam dan Pemadaman. Mirip, tapi beda makna. Padam, diartikan sebagai padamnya listrik karena gangguan instalasi listrik. Pemadaman, diartikan bahwa padamnya listrik secara terencana, biasanya karena ada pemeliharaan.

Dalam postingan kali ini, ane berusaha memberikan (sedikit) gambaran kejadian listrik PADAM yang disebabkan karena gangguan pada instalasi listrik. Baik instalasi listrik di jaringan PLN, maupun instalasi listrik di bangunan. Berikut gambaran batas tanggung jawab antara PLN dengan Pelanggan PLN.


Batas tanggung jawab instalasi adalah kWh Meter. Tanggung jawab PLN, adalah dari kWh meter sampai dengan jaringan listrik. Tanggung jawab Pelanggan, adalah setelah kWh meter hingga instalasi listrik di bangunan (rumah). Artinya, bila ada gangguan/kerusakan pada jaringan listrik maka PLN wajib untuk segera memperbaiki hingga pasokan listrik kembali normal. Begitupun bila gangguan terjadi di instalasi rumah, Pelanggan yang harus memperbaiki. Hal ini menjadi penting untuk mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab pada saat terjadi listrik padam, dengan melihat lokasi gangguan.

Hal inilah yang terjadi pada saat radar bandara mati, sehingga menyebabkan beberapa penerbangan terganggu. Setelah dicek, gangguan terjadi pada instalasi bandara, sehingga Pengelola bandara yang harus bertanggung jawab memperbaikinya, bukan karena gangguan di instalasi PLN.
Namun, bila gangguan terjadi pada instalasi PLN, maka PLN wajib untuk segera memperbaiki sehingga pasokan listrik kembali normal. Pelanggan dapat membantu PLN untuk segera memulihkan gangguan dengan memberitahu PLN daerah yang terkena gangguan. Informasi dapat disampaikan ke Contact Center PLN 123, ataupun via twitter @pln_123.

Apa penyebab gangguan aliran listrik? (mungkin akan menjadi tema postingan selanjutnya).

5 comments:

  1. Nice post gan.. Banyak kasus kebakaran terjadi yang mengkambing hitamkan korsleting listrik sebagai penyebabnya. Mungkin bisa ditambahkan dan dijelaskan bahwa mengapa bisa terjadi korsleting yang menyebabkan kebakaran dan bagaimana supaya hal tersebut tidak terjadi. Trims

    ReplyDelete
  2. thank u Oom, nice advice... next post ya oom...

    ReplyDelete
  3. Batas tanggung jawab instalasi adalah kWh Meter. Tanggung jawab PLN, adalah dari kWh meter sampai dengan jaringan listrik. Tanggung jawab Pelanggan, adalah setelah kWh meter hingga instalasi listrik di bangunan (rumah)

    It's cool :D

    ReplyDelete
  4. semangat mas bro....sing sabar wae lah
    -edessandro.blogspot.com-

    ReplyDelete
  5. Maaf Mas, apakah KwH meter ini juga termasuk dengan pemasangan grounding bar nya juga?

    ReplyDelete