Pemerintah telah menetapkan besaran baru Tarif Tenaga Listrik (sebelumnya biasa disebut Tarif Dasar Listrik-TDL) yang berlaku mulai 01 Januari 2013. Tarif Tenaga Listrik (TTL) 2013 diatur dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM No. 30 Tahun 2012, yang dapat diunduh di sini. TTL 2013 dinaikkan secara bertahap (4 tahap), per 01 Januari 2013, 01 April 2013, 01 Juli 2013 dan per 01 Oktober 2013.
Apa yang mendasari Pemerintah menetapkan TTL 2013? Ada baiknya kita memahami seperti apa listrik dan subsidi listrik.
Listrik di Indonesia, sebagian besar dijual ke masyarakat melalui PT PLN. Di beberapa daerah, dijual oleh selain PLN, contohnya PT Cikarang Listrindo, PT Pelayanan Listrik Nasional Batam. Dalam menjual listrik ke masyarakat, PLN menjual sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah. Harga yang ditetapkan pemerintah lebih rendah dari pada biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik. Selisih antara TTL dan biaya tadi, diganti oleh Pemerintah dalam bentuk Subsidi Listrik. Jadi, subsidi listrik diberikan untuk masyarakat (pelanggan PLN), bukan untuk PLN.
Besaran subsidi dirumuskan = (Biaya - Harga) x Volume Penjualan
Semakin rendah harga TTL atau semakin tinggi penjualan, maka subsidi akan semakin besar, begitupun sebaliknya. Berikut besaran subsidi dari tahun 2009-2012 dan rencana 2013.
2009 - Rp. 53,72 T
2010 - Rp. 58,10 T
2011 - Rp. 93,18 T
2012 - Rp. 64,97 T
2013 - Rp. 78,63 T
2013 - Rp. 93,52 T (bila tidak ada kenaikan TTL)
Nah, perkiraan selisih antara TTL naik dan tidak, adalah sebesar Rp. 15 T. Selisih ini bisa digunakan untuk alokasi sektor lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, lapangan terbang, perbaikan layanan kesehatan, dll. Sehingga Pemerintah memutuskan untuk mengurangi subsidi listrik.
Subsidi untuk Masyarakat Kurang/Tidak Mampu, Tetap
Keputusan Pemerintah untuk mengurangi subsidi listrik, hanya ditujukan kepada masyarakat (pelanggan PLN) yang mampu (daya 1.300 VA ke atas), sehingga masyarakat tidak/kurang mampu (daya 450 VA dan 900 VA) mendapatkan subsidi yang sama dengan sebelumnya. Dengan demikian, ada sejumlah 38.851.103 pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif listrik dari total 49.092.897 pelanggan.
Jadi, menurut anda gimana, setujukah Pemerintah mengalihkan sebagian subsidi untuk alokasi sektor lain?
Setuju, malah menurut saya sebaiknya pelanggan 450 VA dan 900 VA juga dikurangi subsidinya. Sekarang pelanggan golongan itu juga rata-rata udah punya HP, dan ngerokok. Tinggal kurangin jatah pulsa dan jatah rokoknya aja. Hihihihi...
ReplyDeletenitip lapak masbroo
http://adekinan.wordpress.com/2013/01/09/menghitung-kenaikan-tarif-tenaga-listrik-ttltdl-2013/
semua orang berhak mendapatkan listrik. alangkah lebih baik lagi kalau subsidi dialihkan untuk membeli mesin pembangkit. demi pelayanan listrik yang lebih baik. hohoo :D
ReplyDeletenitip juga :
http://vforvitra.blogspot.com/2013/01/tarif-tenaga-listrik-naik-untuk-subsidi.html
Mas
ReplyDeleteBisa bantu sharing dong
harga per KWH di Cikarang Listrindo berapa yah ...?
terima kasih dan salam
amali
mas Amali,
ReplyDeletemohon maaf, untuk tarif tersebut berbeda dengan tarif PLN. Karena pengelolaan listrik juga dilakukan oleh Cikarang Listrindo.
salam.